JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah kendaraan mewah roda empat terjaring Operasi Patuh Jaya di ruas Tol Dalam Kota, di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. <br /> <br />Polisi memberhentikan sejumlah pengendara mobil mewah karena tidak menggunakan pelat nomor kendaraan bermotor serta mengemudikan dengan kecepatan di atas rata-rata. <br /> <br />Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan Operasi Patuh Jaya secara mobile di sejumlah ruas Tol Dalam Kota Jakarta, Sabtu (19/7/2025) pagi. <br /> <br />Seperti di ruas Tol Dalam Kota dekat Gerbang Tol Pejompongan, Jakarta Barat, polisi menghentikan sebuah mobil mewah karena melaju dengan kecepatan tinggi di atas rata-rata. Tak hanya itu, di bagian depan mobilnya juga tidak terpasang pelat nomor kendaraan bermotor, sesuai aturan yang berlaku. <br /> <br />Penindakan sama juga terjadi di ruas Tol Dalam Kota Kilometer 11, Jakarta Utara. <br /> <br />Kepada pelanggar, polisi langsung memberikan sanksi tilang di tempat karena melanggar Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas tentang ketentuan kewajiban kendaraan bermotor menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Polri. <br /> <br />Baca Juga Motor Tanpa Pelat, Pengendara di Bengkulu Serang Polisi saat Razia Operasi Patuh di https://www.kompas.tv/nasional/605171/motor-tanpa-pelat-pengendara-di-bengkulu-serang-polisi-saat-razia-operasi-patuh <br /> <br />#polisi #tilang #operasipatuh <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/606198/polisi-tilang-mobil-mewah-tanpa-pelat-nomor-resmi-saat-gelar-operasi-patuh-jaya-kompas-petang
